Mutiaraindotv.my.id—Lampung Selatan-Pembangunan jalan desa talang jawa–neglasari yang diduga tidak sesuai spesifikasi menjadi perbincangan publik
Tujuan utama pembangunan jalan rabat beton adalah menyediakan infrastruktur jalan yang kokoh, tahan
lama, dan mempermudah mobilitas masyarakat. Jalan jenis ini ideal untuk lingkungan desa, gang, atau jalan lingkungan karena perawatannya mudah dan tahan terhadap limpasan air hujan.
Secara logika konstruksi, jalan beton yang baru dibangun tidak boleh rusak dalam waktu satu bulan. Jika jalan sudah rusak, retak parah, atau hancur dalam sebulan, artinya terjadi kegagalan struktur akibat kualitas yang buruk (substandard quality).
Diketahui anggaran pembangunan rekonstruksi jalan didesa talang Jawa bersumber dari Dana pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan provinsi lampung dan dikerjakan oleh CV WIRA BUMI PERIKSA
nomor kontrak 71/KTR/KONS-BM/DPUPR-L5/APBD/2026
pembangunan Rekonstruksi jalan diduga kuat dikerjakan asal-asalan karena terlihat dilapangan dimana fisik Jalan Rabat beton masih seumur jagung sudah terlihat bayak retakan,jum, at (4/9/26)
pengerjaan Rekonstruksi pembangunan jalan desa talang Jawa kecamatan merbau mataram kabupaten Lampung Selatan yang menelan anggaran Rp.789.349.352 juga diduga dikerjakan dengan asal jadi
Tak hanya itu aroma tak sedap hingga praktik korupsi dana angaran pembangunan rabat beton disana disinyalir terjadi
Diduga juga Campuran semen yang terlalu encer saat dituang membuat penyusutan beton (drying shrinkage) menjadi sangat ekstrem saat kering, memicu retakan yang menjalar dan dalam.
“kondisi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan beton yang baik karena retakan tersebut bukan sekadar retak rambut alami, melainkan retak struktural/memanjang yang cukup lebar.”
Retakan ini memotong garis sambungan (groove line atau tali air) dan menjalar secara vertikal dengan celah yang terlihat jelas. Di usia beton yang baru “seumur jagung” (satu bulan), telah mengalami keretakan yang cukup besar
“keretakan seperti ini mengindikasikan adanya masalah serius pada metode pengerjaan atau daya dukung di bawahnya.”
Jika terbukti ada kelalaian kontraktor maka konsekwensi sanksi dan proses hukum menanti
secara umum diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (yang telah diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
kegagalan bangunan terjadi karena kesalahan kontraktor, penanggung jawab dapat dikenai hukuman pidana penjara atau denda yang sangat besar
Kontraktor bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan (tergantung rencana umur konstruksi).
Kontraktor wajib membayar ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga atas kerusakan atau ketidaksesuaian hasil kerja
Pemberhentian Kontrak: Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemilik proyek tanpa wajib membayar sisa kontrak.
Penyitaan Jaminan Pelaksanaan: Pemilik proyek berhak mencairkan uang jaminan pelaksanaan (performance bond)
Publik berharap pihak pihak yang terkait yang berwenang segera lakukan langkah langkah
Sementara pihak kontraktor dan dinas PU belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang Berita
(TIM)
(Bersambung)






