Mutiaraindotv.my.id. —Tanggamus —Hampir semua SPBU terlihat Antrian Panjang ,Saat Tim media lewat di SPBU 24.353.84 Langkaran Wonosobo kabupaten Tanggamus ,jalan lintas kota agung /bengkunat no.160 Provinsi Lampung
Senin (07/09/26)
Dari informasi yang di dapat tim media pemandangan antrian Terlihat Hampir setiap hari
iya mas udah ngk heran kalau SPBU itu karena banyak pelangsir ,serta pengisian di luar batas kewajaran ,ucapnya
Sementara pihak SPBU saat mau di konfirmasi Langsung,dsn via WhatsApp belum memberikan tanggapan atau klarifikasi agar pemberitaan berimbang
sementara di akun tiktok Terlihat Rakyat marah serta teriak teriak di duga gunakan bahasa Sunda ,yang artinya atau kesimpulannya ,Antri solar susah ,padahal mau beli.
SPBU yang bekerja sama dengan pelangsir atau pengecor BBM Bersubsidi dapat di jerat pidana sebagai pelaku atau turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas)
1.)Pasal 55: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,buatan gas,atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar
:Aturan ini berlaku bagi pengecor/pelangsir dan oknum di SPBU yang sengaja memuluskan penyalahgunaan tersebut.
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP tentang turut serta/pembantuan:
1.) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP: pegawai/pengelola SPBU yang sengaja memberi kesempatan, sarana ( Menjual BBM di luar ketentuan ),atau kerja sama dengan pelangsir dapat dijerat pidana sebagai pelaku turut serta atau membantu kejahatan.
•Sanksi administratif dari Pertamina: pengelola SPBU yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi ( melayani jerigen tanpa rekomendasi atau pengecoran ) dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian pasokan sementara hingga pencabutan izin operasional SPBU.
(TIM)






