Lampung Selatan – Mutiaraindotv.my.id Pembangunan Revitalisasi SMPN 1 tanjung bintang, Diduga tidak sesuai spesifikasi
Revitalisasi sekolah adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan fasilitas pendidikan dengan memperbaiki, merenovasi, atau membangun kembali sarana dan prasarana sekolah. Program ini menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan masyarakat dalam proses pengerjaannya
Tujuan dan Dampak Peningkatan Kualitas Belajar: Menghadirkan ruang kelas dan fasilitas pendukung yang layak, aman, serta memenuhi standar pendidikan.Pemerataan Pendidikan: Mengurangi kesenjangan kualitas sarana antardaerah, terutama wilayah tertinggal.Penggerak Ekonomi Lokal: Memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko bangunan setempat melalui mekanisme pembangunan atau swakelola.
Sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA Propinsi Lampung memberikan stekmen tentang anggaran APBN yang pelaksanaannya swakelola salah satunya Revitalisasi sekolah di selah selah kopdar serta ngobrol santai
Jadi gini mas sebagai edukasi untuk walimurid dan masyarakat Agar Berperan serta dalam mengawal program program pemerintah ,sebab ketika kontrol tidak di lakukan dari berbagai sudut dan Peran serta masyarakat luas maka cela korupsi kolusi dan nepotisme besar di situ ,contoh saya pernah kroscek atau investigasi di salah satu sekolah ,di Lamsel Revitalisasi juga ,itu pengurusnya panitianya sekeluarga ,bapak pelaksana anak bendahara dan istrinya kepala sekolahnya
Hal hal seperti ini yang perlu di luruskan dan di kontrol semua pihak
walimurid dan masyarakat berhak menanyakan dan meminta transparansi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas program revitalisasi swakelola yang anggarannya bersumber dari APBN.Dasar Hukum dan Hak Akses Informasi:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, termasuk sekolah negeri yang mengelola dana APBN.
Transparansi Swakelola: Dana yang dikelola secara swakelola wajib dipertanggungjawabkan dan terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif .Peran Komite Sekolah: Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah berfungsi mengawasi pelayanan pendidikan secara transparan. Anda dapat meminta Komite Sekolah untuk menjembatani permintaan data tersebut kepada pihak sekolah .Cara Mengajukan Permintaan Data:Melalui PPID Sekolah: Ajukan permohonan informasi secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah atau dinas pendidikan setempat .Melalui Komite Sekolah: Mintalah data tersebut saat rapat komite atau audiensi perwakilan orang tua murid.Pelaporan: Jika pihak sekolah menolak memberikan dokumen tanpa alasan yang sah, walimurid atau masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Informasi setempat atau layanan pengaduan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tutupnya
Sementara Gito selaku panitia (P2SP) Saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita terbit belum membalas konfirmasi awak media
Tim
BERSAMBUNG !!!






