—Mutiaraindotv.my.id.—Bandar Lampung -Di duga terdapat lokasi gudang yang menurut informasi pengolahan minyak kita Tapi seakan tempat penampungan Rongsok atau barang bekas ,kardus dan limbah ,di dalam ada tumpukan kardus serta ceceran minyak Rabu (09/09/26)
Menimbun minyak asalkan memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis yang ketat. Jika dilakukan secara ilegal atau tanpa pengawasan, aktivitas ini dikategorikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan.
komoditas tersebut memiliki karakteristik dan regulasi penyimpanan yang berbeda di Indonesia:1. Limbah Minyak statusnya tetap merupakan limbah domestik/industri yang berpotensi mencemari lingkungan jika bocor ke tanah atau saluran air.
Penimbunan Skala Besar: Anda wajib mengurus legalitas usaha pengumpulan limbah non-B3, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL tergantung volume), serta tangki penampung berstandar yang mencegah kebocoran.
Penting: Pemerintah memperketat pengawasan limbah minyak untuk memastikan pasokan industri dalam negeri (seperti biodiesel).
Sementara penanggung jawab atau bos gudang tersebut belum dapat di temui untuk di konfirmasi agar berita berimbang
Tim secepatnya akan konfirmasi ke pihak pihak terkait untuk memastikan gudang tersebut Legal atau Ilegal, karena informasi yang di dapat Tim media dari beberapa masyarakat itu tempat penampung limbah limbah pabrik.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia ( KBLI ) yang terdaftar dapat dikenai sanksi administratif hingga risiko hukum pidana.
Sanksi ketidaksesuaian KBLI peringatan/Teguran Tertulis: peringatan awal agar pelaku usaha segera mengubah atau menyesuaikan data.
Sementara kegiatan usaha;kegiatan operasional di lapangan dihentikan sampai izin atau KBLI diperbaiki.
Denda administratif: pengenaan kewajiban membayar sejumlah uang akibat pelanggaran administratif.
Pembekuan atau pencabutan perizinan: pemerintah melalui sistem OSS dapat membekukan atau mencabut nomor induk berusaha ( NIB ) serta izin terkait.
Pencabutan lisensi /sertifikasi; hilangnya izin khusus atau sertifikasi standar yang mendukung operasional.
Risiko Pidana ; berpotensi terjadi jika operasional ilegal atau tidak sesuai risiko tinggi yang dijalankan memicu pelanggaran hukum berat.
( TIM )
(Bersambung)






