Diduga oknum wartawan Analisis Kritis.Tidak Profesional Berita Tidak Berimbang, Tanpa konfirmasi

Uncategorized24 Dilihat

 

—Mutiaraindotv.my.id.—Bandar Lampung – oknum yang mengaku kaperwil analisis kritis, di diduga tidak profesional di samping pemberitaan tidak berimbang dan terkesan tendensius,

Juga beberapa pemberitaan, terkesan copy paste media lain yang mana dua pemberitaan media purnamanews.com dan mutiaraindotv.my.id
Mirip bahkan kasat mata persis,di duga copy paste, yang aneh kaperwil analisis kritis no kontak 0895 3933 xxxx mintak duit tekdonw 1,5 juta dengan dalih itu kemauan tim yang dilapangan atau biro bironya

Akan tetapi di telfon tidak di angkat di ajak ketemua tidak mau, alasan ini dan itu, dan jika sibuk mintak kabiro nya yang ketemu dan ngobrol, juga tidak mau nunjukin siapa kabiro nya

Dan saat tim media kroscek box Redaksi, ternyata di lampung hanya ada kaperwil bernama geri yang mengaku tingal di lampung tenggah, satu kebohongan geri sudah terlihat katanya tim atau bironya yang punya data, tapi tidak ada satupun biro di lampung hanya ada dia

Dan yang bikin kesal tim media yang di beritakan oleh Gerry, seorang kaperwil analisis kritis ini, tidak tegas tidak mau ketemu, beda dengan kaperwil, purnamanews.com. mutiaraindotvMy.id , IntegTV dan TirasNusantara.id jentel siap mau diajak ketemu dimana dan sama siapa saja, guna untuk meluruskan terkait hal hal yang berkaitan dengan produk jurnalis, ataupun pemberitaan karena prinsip ketika kita benar tenang dan berani ketemu siapapun dan di konfrontir dengan siapapun dan kapanpun

Serta di duga analisis kritis di box Redaksi tidak tertera badan hukum, AHU,

Secara hukum dan regulasi jurnalistik, pelanggaran ini memicu dua jenis sanksi utama:1.)sanksi pidana Denda (UU pers ) berdasarkan pasal 12 UU pers ,setiap perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat,dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.jika box redaksi dikosongkan atau disembunyikan sehingga legalitas badan hukumnya tidak jelas,maka berlaku ketentuan pidana pada pasal 18 ayat (3) UU pers:
2.)undang undang republik Indonesia nomor 40 tahun 1999)sanksi pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah).

Sanksi administratif & kehilangan hak perlindungan hukum selain denda materil ,media yang tidak transparan mengenai legalitas hukumnya di box redaksi akan menghadapi sanksi dari pihak dewan pers dan instansi terkait:
1.)dianggap media ilegal/abal-abal:media yang menyembunyikan status AHU kemenkumham dan penanggung jawabnya tidak akan lolos verifikasi dewan .

Tidak cantumkan -susunan-
Redaksi -perlu-dipertanyakan-keabsahannya /)gugurnya perlindungan UU pers: jika terjadi sengketa pemberitaan atau tuduhan pencemaran nama baik,kasusnya tidak akan diselesaikan di dewan pers menggunakan UU pers.kasus tersebut langsung digeser ke ranah pidana umum (KUHP) atau UU ITE.

Kehilangan kepercayaan publik: pencantuman SK AHU kemenkumham dan alamat resmi di box redaksi adalah syarat mutlak sebagai wujud tanggung jawab atas karya jurnalistik.jika tidak ada, narasumber atau masyarakat berhak menolak memberikan informasi karena keabsahan media patut di pertanyakan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *