Mutiaraindotv.My.id.Solok selatan – Berdasarkan informasi yang Berhasil di himpun Tim media, secara logika menurut keterangan keluarga korban yang tingal di jakarta diduga penyebab almarhum seprida warni bunuh diri akibat almarhum Terbebani malu karena bukan konsumen FIF secara sah sesuai kontrak, hanya pengakuan susi sepihak tanpa bukti yang bilang duit, duit di pake almarhum serta perjanjian susi bayar 4 bulan almarhum 5 bulan
Menurut buyung susi sudah bohongi dan tipu buyung suami almarhum
Awalnya gini mas susi datang ke rumah nangis nangis katanya ada kebutuhan mau minjam uang, kemudian ku bilang kalau uang ngk ada kalau BPKB ada pakai ngk papa. Yang bikin saya merasa di bohongi pertama susi janji 6 bulan, setelah istri saya meningal dunia di tanya , dia bilang BPKB di anggunkan yang kedua kali dan istri saya ikut makai duitnya, itu mas yang buat saya merasa di bohongi jelas nya
Sementara hasil saudara buyung saat menanyakan kepada susi kronologis sebenarnya.
Ada beberapa Poin yang yang perlu di kaji
1.FiF menagih di luar debitur, kontrak atas nama susi, FiF sudah melanggar ketentuan jika nagih dan datangi Rumah almarhum istri pak buyung.
2.Susi awalnya minjam BPKB ke buyung atau syahrijal janji 6 bulan, dan saat di tanya setelah almarhum meninggal tiba tiba susi bilang sudah di pinjamkan lagi yang kedua kali dan yang make istri buyung almarhum
Tanpa bukti kwitansi atau apapun kalau duit itu di pake almarhum
3.keterangan susi, pinjamam pertama Rp 14.700.000 tenor 9 bulan bulan dengan angsuran perbulan Rp 1.450.000
Pinjamn kedua nominal Rp 14.700.000 tenor 9 bulan Rp.2.055.000
Kata susi kenapa beda karena ada denda.
Beberapa kejanggalan dan dugaan kebohongan susi
Menurut keluarga korban yang komunikasi dengan susi kebetulan dia sebagai TIM hukum dari kantor hukum alpha loyewrs Yang ketua nya Darmawan SH. MH, sekaligus Ketua persatuan Wartawan Republik Indonesia , akan kaji dan ungkap kasus ini sampai terang benderang.
Jadi menurut saya banyak yang janggal yang harus di kupas sampai tuntas mas tutupnya
Pelanggaran Aturan Penagihan (Etika dan Hukum)Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan oleh pihak leasing atau jasa penagihan (debt collector) memiliki batasan yang ketat.Menagih di luar debitur: Praktik menagih kepada kerabat, keluarga, apalagi tetangga yang sudah minjemin BPKB kemudian di bohongi, pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang sah.
Tekanan dan Intimidasi: Jika penagih melakukan ancaman, meneror, membuat malu korban di lingkungan tempat tinggal, atau melakukan cara-cara kasar, pihak penagih dan leasing telah melanggar hukum.2. Sanksi Hukum untuk Debt Collector / Leasing Tindakan penagihan yang tidak beretika bisa menjerat pelaku ke dalam ranah pidana, di antaranya:Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP / Pasal 425 UU No. 1 Tahun 2023): Dapat digunakan jika penagih memaksa korban untuk melakukan sesuatu (seperti menuntut pelunasan) di bawah tekanan atau ancaman.Pemerasan / Ancaman Kekerasan (Pasal 368 / 369 KUHP): Berlaku jika penagihan disertai dengan ancaman pencemaran nama baik atau kekerasan.Sanksi Administratif OJK: Perusahaan pembiayaan/leasing bisa dijatuhi sanksi keras oleh OJK apabila terbukti menggunakan debt collector yang melanggar prosedur.
Sementara pihak FiF hingga berita terbit belum bisa di konfirmasi
(TIM)
(Bersambung)






