Diduga Bandar Sabu Ditangkap di Pulau Badi, Warga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Uncategorized64 Dilihat

Pangkep, 3 Agustus 2026 – Dugaan penangkapan dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial SB dan LL, yang disebut berstatus sebagai ayah dan anak, di Pulau Badi, Desa Mattiro Deceng, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Pulau Badi yang dihuni sekitar 3.000 jiwa dikenal sebagai salah satu wilayah kepulauan yang memiliki potensi sektor pariwisata dan ekonomi bagi Kabupaten Pangkep. Oleh karena itu, warga mengaku prihatin apabila dugaan peredaran narkotika benar terjadi di wilayah tersebut karena dinilai dapat mengancam keamanan serta masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, SB dan LL diduga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah dilakukan penyamaran oleh petugas. Dalam operasi tersebut, disebutkan turut diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 gram.

Namun demikian, sejumlah warga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka mengaku melihat kedua terduga telah kembali berada di Pulau Badi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai status hukum dan kelanjutan proses penyidikannya.

Sebagian masyarakat berharap Polres Pangkep dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara apabila memang diperlukan, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112 dan/atau Pasal 114, yang ancaman hukumannya disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pangkep mengenai status hukum SB dan LL maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Jumriati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *