Diduga SPBU 24.352.39 Operator Tidak Teliti ,Barcode Bukan Milik Pribadi Bisa Isi Mungkinkah Uda kordinasi Dan Dapat komisi

Uncategorized23 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.Bandar Lampung – Penyimpangan barcode akhir akhir ini marak terjadi ,yang mana, pemilik asli barcode sesuai dengan mobil dan STNK ,sering kehabisan kuota , dan sudah terpakai saat mau isi BBM jenis solar subsidi ,sementara pemilik asli belum memakai sama sekali dalam sehari itu .

iya mas kami yang butuh solar untuk kerja mobil saya setiap hari kadang muat jagung atau kayu ,sangat kecewa karena di hampir setiap SPBU antri panjang , yang sakit itu mas kita sudah ngantri lama giliran pas kita mau isi Uda di depan dispenser ,rupanya kendala barcode kuota sudah di pakai orang kan sangat merugikan saya mas minyak ngk dapat kerjapun jadi ngk bisa tuturnya

sementara
Tujuan pakai barcode atau QR Code saat mengisi BBM subsidi adalah agar penyaluran BBM tepat sasaran, mencegah penyelewengan, dan mencatat kuota harian kendaraan. Program Subsidi Tepat MyPertamina ini memastikan bahan bakar seperti Pertalite dan Solar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.Manfaat Utama Barcode BBM Subsidi tepat Sasaran: Memastikan subsidi dari pemerintah jatuh ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.Cegah Kecurangan: Menghindari aksi penimbunan atau pembelian berulang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Batasi Kuota: Mengatur batas maksimal volume pembelian BBM subsidi per hari untuk setiap jenis kendaraan.Data Transparan: Membantu pemerintah dan Pertamina memantau stok serta penggunaan BBM secara akurat.

menurut informasi yang di himpun tim media ,oknum yang memakai Barcode atau QR code orang lain pasti mereka yang berulang ulang ambil BBM ,atau di sebut pelangsir ,dan hanya rubah plat no pol yang di sesuaikan dengan Barcode

sedangkan Ya, tindakan memalsukan plat nomor mobil agar sama dengan barcode milik orang lain untuk mengambil kuota BBM subsidi Solar dapat dipidana secara berat berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta undang-undang terkait lainnya. Perbuatan ini mengarah pada tindak pidana berlapis (concursus) karena melibatkan pemalsuan dokumen negara, penipuan data, dan penyalahgunaan komoditas subsidi.Berikut adalah rincian pasal pidana yang menjerat tindakan tersebut:1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP BaruPelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara. Menggunakan TNKB palsu seolah asli diatur dalam:Pasal 391 jo. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat/dokumen negara palsu seolah-olah asli dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.2. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) & UU ITE

menggunakan barcode pihak lain tanpa hak atau izin merupakan bentuk manipulasi informasi elektronik dan pencurian data. Pelaku dapat dijerat:Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Melarang penggunaan data pribadi (termasuk data akun/barcode kendaraan orang lain) yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.3. UU Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)Karena tujuan utama dari pemalsuan ini adalah untuk menimbun atau mengambil hak BBM bersubsidi secara ilegal, penegak hukum juga menerapkan aturan khusus (lex specialis):Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.Ringkasan Sanksi Hukum Status Hukum: Tindak Pidana Berat Ancaman Kurungan: Maksimal 6 Tahun Penjara

Dan dugaan kuat ada kerjasama dengan SPBU karena Prosedur operator SPBU ketika melayani pembeli BBM subsidi mencakup langkah 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), pengecekan kelengkapan QR Code/Aplikasi MyPertamina, verifikasi pelat nomor dan data STNK, pencatatan transaksi melalui mesin EDC, dan penyaluran bahan bakar sesuai kuota.Secara spesifik dan berurutan, berikut langkah-langkah SOP (Standar Operasional Prosedur) yang wajib dijalankan:Penyambutan Awal (5S): Menyapa pelanggan dengan ramah dan menanyakan jenis serta jumlah kebutuhan BBM.Pengecekan Subsidi Tepat: Meminta konsumen menunjukkan QR Code (melalui HP, dicetak di kertas, atau stiker barcode di kendaraan).Verifikasi Data:Operator memindai (scan) QR Code atau memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan secara manual.Mencocokkan nopol dan data kendaraan pada mesin EDC/sistem dengan STNK atau fisik kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan.Pengecekan Aturan Khusus: Untuk pembelian menggunakan jerigen (misalnya bagi nelayan atau usaha mikro), operator wajib memastikan pembeli membawa Surat Rekomendasi resmi dari instansi terkait dan KTP.Pengisian BBM: Melakukan pengisian BBM sesuai dengan kuota atau volume yang tertera pada sistem verifikasi.Penyelesaian Transaksi: Memproses pembayaran (tunai atau cashless via aplikasi) dan memberikan struk bukti pembayaran kepada konsumen.

Sanksi Tambahan: Denda finansial hingga Rp60 miliar serta pemblokiran barcode permanen oleh pihak BPH Migas.

sementara pihak SPBU dan pihak oknum pemalsu no pol mobil dan Penguna barcode orang lain ,Hinga berita ini tayang secara nasional belum bisa di temui untuk di konfirmasi

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *